Surokim As: DTSEN Perlu Diperbaiki, Jangan Sampai Data Tidak Akurat Mengabaikan Hak Warga Miskin

2
0
Share:

BANGKALAN — Akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian serius karena data tersebut digunakan sebagai salah satu basis dalam menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk dalam menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi dan bantuan pemerintah.

Dosen sekaligus Wakil Rektor III Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), Surokim As, menilai masih terdapat persoalan akurasi dalam data DTSEN, khususnya terkait pembagian desil masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat kurang mampu.

“Sejauh ini DTSEN masih ditemukan banyak yang tidak akurat. Akibatnya, banyak hak warga miskin yang mulai terabaikan dan menimbulkan keresahan di tingkat bawah,” ujar Surokim.

Ia menyoroti adanya kondisi ketika posisi desil masyarakat dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. Masyarakat yang semestinya berada pada kelompok desil bawah dapat tercatat pada kelompok yang lebih tinggi, demikian pula sebaliknya.

Menurut Surokim, persoalan tersebut perlu segera mendapatkan respons pemerintah. Dalam jangka pendek, ia berharap DTSEN dan klasifikasi desil tidak digunakan sebagai satu-satunya dasar dalam menentukan penerima program bantuan maupun kebijakan afirmatif bagi masyarakat kurang mampu.

“Data DTSEN dan desil yang muncul banyak yang tidak berdasar pada kondisi yang akurat dan masih perlu diperbaiki. Karena itu, jangan menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya dasar penentuan warga miskin,” tegasnya.

Surokim menilai persoalan akurasi data kemiskinan tidak hanya berkaitan dengan bantuan sosial. Dampaknya dapat meluas hingga akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, termasuk program beasiswa bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika data yang digunakan tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara tepat, terdapat risiko masyarakat yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru tidak masuk dalam kelompok penerima manfaat.

“Ini tidak hanya soal bansos, tetapi juga hak mendapatkan beasiswa pendidikan seperti KIP. Karena itu, pemerintah perlu responsif dan segera melakukan tindak lanjut terhadap data yang masih bermasalah,” katanya.

Ia mendorong agar proses verifikasi dan pemutakhiran data dilakukan secara lebih serius dengan melibatkan berbagai pihak. Data nasional, menurutnya, perlu terus dikoreksi dan disandingkan dengan kondisi faktual di lapangan agar menghasilkan informasi sosial ekonomi yang lebih presisi.

Surokim juga mempertanyakan adanya temuan yang dinilai janggal dalam klasifikasi DTSEN, termasuk ketika terdapat masyarakat yang secara kasatmata memiliki kondisi ekonomi relatif baik tetapi tercatat dalam kelompok desil bawah.

“Kami juga kaget banyak pejabat yang masuk desil 1 di DTSEN. Kami jadi heran bagaimana pendataan ini dilakukan, serius atau tidak. Ini tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Surokim menyebut persoalan pendataan masyarakat miskin bukan persoalan baru. Namun, penggunaan data tersebut dalam berbagai program pemerintah membuat akurasi dan validitasnya menjadi semakin penting.

Ia menilai diperlukan keseriusan semua pihak, mulai dari pemerintah hingga pemangku kepentingan di tingkat daerah dan masyarakat, untuk memastikan data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga.

Menurutnya, kesalahan data bukan sekadar persoalan administratif. Ketidakakuratan data dapat berimplikasi pada akses seseorang terhadap bantuan, pendidikan, dan berbagai program perlindungan sosial.

“Jangan main-main dengan data warga miskin. Itu amanat konstitusi yang harus dijalankan sungguh-sungguh dan serius,” pungkas Surokim.

Dengan demikian, pembenahan DTSEN menjadi penting agar kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat lebih tepat sasaran, sekaligus memastikan masyarakat yang memang membutuhkan tidak kehilangan haknya hanya karena persoalan data.

Leave a reply