UTM Perkuat Dialog Akademik tentang Penyatuan Regulasi Pendidikan Nasional

BANGKALAN, 13 Oktober 2026 — Pembaruan regulasi pendidikan nasional menjadi salah satu isu strategis dalam upaya membangun sistem pendidikan yang lebih terarah, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan zaman. Isu tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (13/10/2026), di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Gedung Graha Utama Lantai 10 UTM.
Mengangkat tema “Arah dan Urgensi Kodifikasi Pengaturan Sistem Pendidikan Nasional dalam Satu Undang-Undang: Perspektif Politik Hukum, Tujuan Pendidikan Nasional, dan Pemerataan Pembangunan Daerah”, forum ini mempertemukan unsur legislatif dan akademisi untuk membahas arah penataan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, S.T., sebagai pembicara utama. Diskusi juga melibatkan Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H.; Prof. Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si.; serta Prof. Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P. Jalannya diskusi dipandu oleh Helmy Boemiya, S.H., M.H., dengan Dekan Fakultas Hukum UTM Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., turut memberikan pengantar kegiatan.
Dalam pemaparannya, Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa gagasan kodifikasi regulasi pendidikan merupakan bagian dari upaya menata berbagai ketentuan agar lebih terintegrasi. Pembahasan ini mencakup sejumlah regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Ia menyampaikan bahwa proses tersebut masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan memerlukan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Karena itu, forum diskusi menjadi ruang penting untuk menghimpun pandangan, mengidentifikasi persoalan, serta merumuskan kebutuhan pengaturan pendidikan yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat.
Kodifikasi regulasi diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih ketentuan, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong keterpaduan kebijakan pendidikan. Namun, penyatuan aturan juga perlu mempertimbangkan karakteristik setiap jenjang pendidikan serta kebutuhan daerah yang beragam.
Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., menyoroti pentingnya menempatkan pemerataan akses dan mutu pendidikan sebagai bagian utama dalam pembaruan kebijakan. Menurutnya, regulasi pendidikan perlu memberikan landasan yang kuat bagi keberlanjutan kebijakan, peningkatan kualitas pembelajaran, serta perhatian terhadap kesejahteraan guru dan dosen.
Perspektif pemerataan turut menjadi perhatian Prof. Dr. Drs. Ec. H. Muh. Syarif, M.Si. Ia menekankan bahwa keadilan dalam pendidikan tidak selalu berarti memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wilayah. Kebijakan perlu mempertimbangkan perbedaan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah agar kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas dapat dirasakan secara lebih merata.
Sementara itu, Prof. Dr. Achmad Amzeri, S.P., M.P., menggarisbawahi perlunya sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan kompetensi. Penguatan kurikulum berbasis capaian pembelajaran, literasi digital, serta kemampuan berpikir kritis menjadi bagian penting dalam mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan masa depan. Pemanfaatan kecerdasan buatan juga perlu diimbangi dengan pemahaman etika dan tanggung jawab.
Diskusi berlangsung sebagai ruang pertukaran gagasan mengenai bagaimana regulasi pendidikan dapat menjembatani kebutuhan kepastian hukum, peningkatan kualitas, pemerataan pembangunan daerah, dan penguatan tata kelola pendidikan tinggi. Berbagai perspektif yang disampaikan menjadi masukan penting dalam melihat konsekuensi kebijakan, baik bagi penyelenggara pendidikan maupun masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UTM menegaskan peran perguruan tinggi sebagai ruang kajian kritis dan mitra dialog dalam proses perumusan kebijakan publik. Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi sehingga pembaruan sistem pendidikan nasional tidak hanya memperkuat aspek hukum, tetapi juga mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.