UTM Raih Predikat A dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2026

BANGKALAN, 9 September 2026 — Universitas Trunodjoyo Madura (UTM) kembali mencatatkan capaian positif dalam penguatan tata kelola perguruan tinggi. Berdasarkan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Universitas Trunodjoyo Madura Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, UTM berhasil meraih predikat A dengan nilai 85,6.
Capaian tersebut merupakan hasil penilaian terhadap empat komponen utama, yakni Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal.
Pada komponen Perencanaan Kinerja dengan bobot 30 persen, UTM memperoleh nilai 27. Sementara Pengukuran Kinerja dengan bobot 30 persen memperoleh nilai 24,6. Selanjutnya, Pelaporan Kinerja dengan bobot 15 persen memperoleh nilai 12,75, sedangkan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal dengan bobot 25 persen memperoleh nilai 21,25.
Dari keseluruhan komponen tersebut, UTM memperoleh nilai akhir 85,6 dengan predikat A.
Hasil evaluasi mencatat, UTM telah memiliki dokumen perencanaan kinerja yang cukup lengkap, meliputi Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi, serta RKA-K/L yang saling berkaitan. Namun, evaluator merekomendasikan agar dokumen Rencana Strategis (Renstra) UTM periode 2025–2029 segera diformalkan melalui pengesahan atau penandatanganan pimpinan sebagai bentuk komitmen institusi.
Pada aspek Pengukuran Kinerja, UTM dinilai telah melakukan pengukuran secara berkala setiap triwulan dan menginput hasilnya ke dalam aplikasi. UTM juga telah memiliki Prosedur Operasional Standar (POS) Pengukuran Kinerja serta Peraturan Rektor Nomor 11/UN46/HK.001/2020 tentang Prosedur Pemberian Penghargaan dan Sanksi.
Meski demikian, UTM direkomendasikan untuk memperkuat dokumentasi hasil pembahasan pengukuran kinerja setiap triwulan, termasuk melalui notulensi dan daftar hadir. Dokumentasi tersebut penting sebagai bukti konkret proses evaluasi sekaligus tindak lanjut perbaikan kinerja.
Sementara itu, pada aspek Pelaporan Kinerja, UTM dinilai telah menunjukkan komitmen yang baik melalui penyusunan Laporan Kinerja secara berkala setiap triwulan. Laporan tersebut telah diformalkan, ditandatangani oleh pimpinan satuan kerja, serta dipublikasikan melalui laman atau website unit kerja.
Evaluator merekomendasikan agar UTM melengkapi dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Laporan Kinerja (LAKIN). Selain itu, pemanfaatan informasi dalam LAKIN perlu terus dioptimalkan sebagai dasar perbaikan kinerja dengan memastikan adanya konsistensi dan keterkaitan antara Renstra, Perjanjian Kinerja, target, realisasi kinerja, dan informasi yang disajikan dalam LAKIN.
Pada komponen Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal, evaluasi mencatat bahwa proses evaluasi telah dilaksanakan di lingkungan UTM. Namun, pendalaman evaluasi masih perlu ditingkatkan agar hasilnya dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap peningkatan kualitas tata kelola kinerja.
Untuk itu, UTM direkomendasikan melakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi rekomendasi dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan terjadinya perbaikan berkelanjutan serta peningkatan kualitas tata kelola kinerja secara menyeluruh.
Dokumen pendukung evaluasi juga perlu dilengkapi, antara lain SK Tim Reviu, Kriteria Khusus Evaluasi (KKE), dan LHE Mandiri Unit Kerja.
Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H. mengatakan, predikat A merupakan capaian yang patut diapresiasi sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran UTM untuk terus memperkuat tata kelola dan akuntabilitas kinerja.
Menurutnya, hasil evaluasi tidak semata-mata menjadi ukuran pencapaian institusi, tetapi juga menjadi bahan penting untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan perguruan tinggi.
“Predikat A ini merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur di Universitas Trunodjoyo Madura. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana hasil evaluasi ini kita jadikan sebagai pijakan untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kualitas kinerja secara berkelanjutan,” ujar Rektor.
Ia menegaskan, UTM akan menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan, terutama dalam penguatan perencanaan kinerja, dokumentasi pengukuran, optimalisasi pemanfaatan LAKIN, serta pendalaman evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
“Setiap rekomendasi harus menjadi bagian dari proses perbaikan. Kita ingin membangun sistem kinerja yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu mendorong pencapaian sasaran strategis universitas secara terukur,” tambahnya.
Sementara itu, Dr. Dinara Maya Julijanti, S.Sos., M.Si., selaku Kepala LPMPP, menyampaikan bahwa predikat A merupakan hasil dari sinergi dan kolaborasi berbagai unsur di lingkungan UTM.
“Predikat A ini merupakan bukti nyata dari hasil kerja yang saling bersinergi dan berkolaborasi. Namun, predikat ini juga menjadi cambuk bagi UTM untuk terus melakukan penjaminan mutu tridarma perguruan tinggi serta menjalankan PPEPP dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, capaian tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari proses peningkatan mutu yang berkelanjutan. Dengan demikian, evaluasi akuntabilitas kinerja tidak berhenti pada pencapaian predikat, tetapi mampu mendorong perbaikan sistem secara konsisten.
Capaian predikat A ini semakin memperkuat komitmen UTM dalam membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, terukur, efektif, dan berorientasi pada hasil. Berbagai rekomendasi evaluator akan menjadi bahan tindak lanjut untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas akuntabilitas kinerja UTM pada periode mendatang.
Langkah tersebut sejalan dengan komitmen UTM dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang semakin kredibel dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran UTM sebagai Kampus Berdampak.