LBH Legundi Surabaya Gelar Penyuluhan Hukum dan Literasi Digital Bersama Mahasiswa Magang FH UTM

7
0
Share:

SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Balai RW III Legundi, Surabaya, pada Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini mengangkat dua tema penting, yakni layanan bantuan hukum bagi masyarakat serta edukasi penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab di era digital.

Penyuluhan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.45 WIB tersebut dihadiri oleh warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan. Program ini menjadi bagian dari upaya LBH Legundi untuk memperluas akses informasi hukum kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Pada sesi pertama, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran advokat dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang disampaikan oleh Sofia Ayu Yolanda, S.H. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa advokat tidak hanya berperan sebagai kuasa hukum di persidangan, tetapi juga memiliki fungsi yang lebih luas, mulai dari memberikan konsultasi hukum, menyusun dokumen dan kontrak, mendampingi berbagai transaksi hukum, hingga melakukan advokasi terhadap kepentingan masyarakat.

Menurut Sofia, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun belum memahami hak-hak yang dimilikinya. Oleh karena itu, keberadaan advokat dan lembaga bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui penyuluhan ini, warga diharapkan memiliki literasi hukum yang lebih baik sehingga mampu mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi permasalahan hukum.

Sementara itu, sesi kedua menghadirkan Kezia Grace Harefa, S.H. yang membawakan materi bertajuk “Jempolmu, Harimaumu: Tips Cerdas dan Aman Bermedia Sosial.” Materi tersebut menyoroti pentingnya kesadaran hukum dalam penggunaan media sosial di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial yang kerap terjadi, mulai dari penyebaran informasi yang tidak benar, ujaran yang berpotensi melanggar hukum, hingga berbagai tindakan digital yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi penggunanya.

Dalam penyampaiannya, Kezia menegaskan bahwa tidak sedikit masyarakat yang tersandung persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman mengenai etika dan aturan dalam bermedia sosial. Oleh sebab itu, edukasi digital menjadi kebutuhan penting agar masyarakat mampu memanfaatkan media sosial secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Pada sesi diskusi dan tanya jawab, warga aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka hadapi, termasuk mengenai pengurusan dokumen hukum dan perwalian anak. Interaksi tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap informasi hukum yang mudah dipahami dan dapat diakses secara langsung.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, LBH Legundi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya hukum sebagai instrumen perlindungan hak warga negara. Selain meningkatkan literasi hukum, kegiatan ini juga diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui prosedur yang benar serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.

Kegiatan penyuluhan hukum semacam ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Di tengah kompleksitas permasalahan hukum dan tantangan dunia digital yang semakin berkembang, edukasi hukum berbasis masyarakat dinilai menjadi kebutuhan penting untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan mampu melindungi hak-haknya secara mandiri.

Leave a reply