Jimly Asshiddiqie di Dies Natalis ke-45 FH UTM: Hukum Harus Berpihak pada Kelestarian Lingkungan

3
0
Share:

BANGKALAN – Tantangan perubahan iklim dan kerusakan lingkungan menuntut pembaruan cara pandang dalam membangun sistem hukum di Indonesia. Perlindungan alam tidak cukup hanya diatur melalui undang-undang, tetapi harus menjadi prinsip yang mendasari kebijakan negara dan penegakan hukum. Pesan tersebut mengemuka dalam orasi ilmiah Dies Natalis ke-45 Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM), Selasa (20/10/2026).

Mengusung tema “Konstitusi Hijau sebagai Fondasi Transformasi Hukum dan Demokrasi Ekologis di Indonesia”, kegiatan yang berlangsung di Gedung R.P. Moh. Noer, UTM, menghadirkan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. sebagai narasumber utama.

Orasi ilmiah tersebut menjadi ruang akademik untuk mendiskusikan bagaimana konstitusi dan sistem hukum nasional dapat berperan lebih kuat dalam merespons krisis lingkungan, sekaligus memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan ekosistem.

Kegiatan dihadiri Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., Dekan FH UTM Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., jajaran pimpinan universitas dan fakultas, guru besar, dosen, mahasiswa, serta mitra strategis dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi profesi, dan perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa perubahan iklim merupakan persoalan serius yang membutuhkan respons bersama, termasuk melalui pembentukan kebijakan dan penguatan sistem hukum yang berorientasi pada perlindungan lingkungan.

Menurutnya, pembangunan tidak seharusnya hanya diukur berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Setiap kebijakan juga perlu memperhitungkan risiko ekologis dan dampaknya terhadap kehidupan generasi mendatang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah memuat prinsip perlindungan lingkungan, antara lain Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam perekonomian nasional.

Landasan konstitusional tersebut, lanjutnya, perlu diterjemahkan secara konsisten ke dalam berbagai kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya melihat keberhasilan hari ini tanpa mempertimbangkan generasi yang akan datang. Prinsip keberlanjutan harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” menjadi salah satu pesan penting dalam orasi ilmiah tersebut.

Jimly juga menyoroti potensi pertentangan antara regulasi perlindungan lingkungan dan kebijakan yang mendorong investasi maupun eksploitasi sumber daya alam. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat berhenti pada keberadaan undang-undang, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum.

Ia menegaskan, konsep green constitution atau konstitusi hijau menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pembangunan perlu dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, hak masyarakat, dan kelestarian alam.

Salah satu gagasan yang disampaikan Jimly adalah ekokrasi, yakni perspektif yang menempatkan keberlangsungan ekosistem sebagai pertimbangan mendasar dalam penyelenggaraan kekuasaan.

Menurutnya, demokrasi dan negara hukum perlu berjalan beriringan dengan kesadaran ekologis. Kedaulatan rakyat dan kepastian hukum tetap penting, tetapi keduanya harus dijalankan dengan memperhatikan batas-batas ekologis agar aktivitas manusia tidak merusak sistem kehidupan.

Ia mengingatkan bahwa manusia tidak dapat dipisahkan dari alam. Kerusakan hutan, kebakaran lahan, pencemaran, dan berbagai bencana ekologis memperlihatkan bahwa keputusan yang mengabaikan lingkungan dapat menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Karena itu, Jimly mendorong agar perspektif ekologis diintegrasikan dalam proses legislasi, administrasi pemerintahan, dan penegakan hukum. Kesadaran tersebut juga perlu dimiliki oleh kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selain pembenahan regulasi, ia menekankan pentingnya membangun budaya masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan. Pendidikan dan pembiasaan perilaku ramah lingkungan dinilai menjadi bagian penting dari upaya menghadapi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan kehidupan.

Dalam konteks perlindungan hukum, Jimly turut menyinggung Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pesan tersebut relevan bagi kalangan akademisi hukum agar mampu memahami perkembangan hukum lingkungan dan mengawal penerapannya dalam berbagai persoalan nyata di masyarakat.

Dekan FH UTM, Dr. Erma Rusdiana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peringatan Dies Natalis ke-45 menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan fakultas sekaligus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum.

Berdiri sejak 1981, FH UTM telah melalui perjalanan panjang dalam mengembangkan pendidikan dan melahirkan lulusan yang berkiprah di berbagai bidang. Saat ini, fakultas menyelenggarakan pendidikan jenjang sarjana, magister, dan doktor, didukung delapan guru besar serta tenaga pendidik dengan beragam jenjang jabatan akademik.

Erma menegaskan bahwa tantangan hukum yang semakin kompleks menuntut perguruan tinggi untuk tidak hanya berfokus pada pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga menghasilkan penelitian yang solutif dan pengabdian yang memberikan dampak bagi masyarakat.

Ia mengajak mahasiswa untuk terus mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menjaga integritas, dan menjadi agen perubahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Peringatan Dies Natalis ke-45 FH UTM tahun ini mengusung semangat “45 Tahun FH UTM Berintegritas, Unggul, dan Berdampak”. Semangat tersebut diwujudkan melalui rangkaian 12 kegiatan sepanjang September hingga Oktober 2026, yang mencakup agenda akademik, penguatan kapasitas mahasiswa, pelatihan paralegal, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan publikasi ilmiah.

Sementara itu, Rektor UTM Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., mengapresiasi perjalanan dan capaian FH UTM. Ia mengingatkan bahwa peringatan Dies Natalis perlu menjadi kesempatan untuk mengevaluasi program yang telah berjalan, memperbaiki kekurangan, dan merumuskan langkah pengembangan ke depan.

Rektor juga mendorong FH UTM untuk terus berkontribusi dalam menjawab persoalan penegakan hukum nasional, termasuk persoalan lingkungan hidup. Menurutnya, perguruan tinggi harus mengambil peran nyata melalui pengembangan ilmu pengetahuan, kajian kritis, dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komitmen terhadap persoalan lingkungan turut diwujudkan melalui penyampaian pernyataan sikap empati terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan oleh pimpinan dan sivitas akademika FH UTM. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH UTM, Helmy Boemiyah, S.H., M.H.

Pernyataan sikap ini menegaskan kepedulian sivitas akademika terhadap dampak karhutla yang mengancam kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, dan mengganggu keberlanjutan lingkungan.

Melalui momentum tersebut, FH UTM menegaskan bahwa tanggung jawab perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada pengembangan ilmu hukum, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap penyelesaian persoalan sosial dan ekologis.

Orasi ilmiah Dies Natalis ke-45 ini diharapkan memperluas wawasan sivitas akademika mengenai pentingnya konstitusi hijau serta mendorong lahirnya pemikiran dan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan lingkungan melalui sistem hukum Indonesia.

Dengan mengintegrasikan integritas akademik, penegakan hukum, dan kesadaran ekologis, FH UTM berupaya terus mengambil bagian dalam membangun tata hukum yang berkeadilan sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Leave a reply