RUU Satu Data Indonesia Dikaji di UTM, Libatkan Akademisi dan Pemerintah Daerah

3
0
Share:

Bangkalan, 22 April 2026 — Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura menjadi lokasi pelaksanaan konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Kegiatan yang digelar di ruang 502 lantai 5 Gedung Graha Utama ini menjadi ajang penting untuk menjaring masukan dari berbagai kalangan guna memperkuat kerangka regulasi data nasional.

Hadir dalam forum tersebut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, bersama Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat, Wiwin Sri Rahyani. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan DPR RI dalam mendorong penyusunan kebijakan berbasis riset dengan melibatkan perguruan tinggi.

Konsultasi publik ini mempertemukan beragam pemangku kepentingan, mulai dari akademisi lintas disiplin, pemerintah daerah, hingga instansi teknis seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Diskusi mengerucut pada urgensi tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan akuntabel sebagai fondasi kebijakan nasional berbasis data.

Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan Fakultas Hukum UTM. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan legislatif dalam mendukung proses legislasi yang berbasis keilmuan.

Rektor UTM, Safi’, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada kampusnya sebagai tuan rumah. Ia menilai konsultasi publik ini merupakan tahapan krusial dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia.

“Harapannya, kerja sama ini tidak berhenti pada forum ini saja, tetapi terus berlanjut dalam berbagai program kolaboratif yang produktif,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebagai negara hukum, setiap kebijakan publik harus disusun melalui mekanisme yang tepat dan berbasis kajian akademik yang kuat. Peran Badan Keahlian DPR RI dinilai strategis sebagai pusat penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Sementara itu, Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa keterlibatan UTM merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah terjalin sebelumnya. Ia menekankan bahwa Badan Keahlian DPR RI bekerja dengan pendekatan ilmiah meskipun berada dalam lingkungan politik.

“Kampus menjadi mitra utama kami karena basis kerja kami adalah ilmu pengetahuan dan evidence-based policy,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penyusunan RUU Satu Data Indonesia, prinsip yang diusung adalah integrasi data tanpa sentralisasi penuh, dengan tetap menghormati otonomi daerah serta menjamin perlindungan data pribadi.

Selain itu, pentingnya ketersediaan data hingga tingkat desa juga menjadi perhatian utama, terutama dalam mendukung pembangunan berbasis kebutuhan riil masyarakat di daerah, termasuk wilayah Madura.

Diskusi dipandu oleh Helmy Boemiya, S.H., M.H., dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang, di antaranya Dr. Aris Hardianto, Prof. Sutikno, serta Muhammad Yusuf, Ph.D. Turut berkontribusi pula sejumlah akademisi dan praktisi, termasuk Prof. Nunuk Nuswardani, Prof. Yudi Widagdo Harimukti, hingga perwakilan instansi daerah seperti BPS, Dukcapil, dan Diskominfo Kabupaten Bangkalan.

Melalui forum ini, diharapkan lahir berbagai gagasan komprehensif yang dapat memperkaya penyusunan Naskah Akademik dan RUU Satu Data Indonesia. Kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan legislatif dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang adaptif dan relevan di tengah perkembangan era digital.

Leave a reply