Rektor UTM Dorong Musyawarah Bermakna dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

1
0
Share:

MALANG — Rektor Universitas Trunodjoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., mendorong agar musyawarah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal, tetapi benar-benar menjadi proses deliberasi yang menghadirkan dialog, pertukaran argumentasi, serta pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Safi’ saat menjadi salah satu pembedah dalam kegiatan Bedah Buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik karya Prof. Dr. Bambang Saputra, S.H., S.H.I., M.H.I., yang diselenggarakan Pusat Studi Peradaban Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Hall Rudi Margono dan Didik Farkhan, Lantai 10, Gedung C, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Selain Prof. Safi’, hadir sebagai pembedah Dr. Indra Perwira, S.H., M.H. dari PSKN Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Tunggul Anshari, S.H., M.H., serta Prof. Moh. Fadli, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.

Dalam paparannya, Prof. Safi’ memberikan apresiasi terhadap buku yang membahas musyawarah atau syura dalam perspektif politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, buku tersebut menawarkan perspektif yang menarik karena berupaya mempertemukan nilai-nilai Islam dengan perspektif hukum dalam mendudukkan musyawarah pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai musyawarah selama ini berpotensi dipahami sebatas sebagai prosedur yang harus dilalui dalam proses pembentukan hukum. Padahal, musyawarah memiliki dimensi yang lebih substansial, terutama dalam memastikan bahwa pilihan kebijakan hukum lahir melalui proses pertukaran gagasan dan pertimbangan yang memadai.

“Musyawarah menjadi ruang yang tepat sebagai arena untuk memilih kebijakan melalui alasan, bukti, pengalaman, serta dampak terhadap kelompok yang berbeda,” demikian substansi pandangan Prof. Safi’ dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, Prof. Safi’ menjelaskan bahwa musyawarah yang bermakna seharusnya memberikan ruang bagi terjadinya dialog dan adu argumentasi di antara para pihak yang terlibat. Setiap anggota musyawarah memiliki kesempatan untuk menyampaikan alasan dan pandangan, kemudian saling memperkuat maupun menguji argumentasi yang disampaikan.

Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan pilihan kebijakan yang memiliki landasan argumentasi kuat dan mampu menjawab persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dengan demikian, musyawarah tidak hanya menjadi tahapan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menentukan kualitas kebijakan hukum.

Dalam konteks tersebut, pilihan hukum yang dibentuk melalui proses musyawarah diharapkan memiliki legitimasi yang lebih kuat karena mempertimbangkan berbagai perspektif dan dampak terhadap kelompok masyarakat yang berbeda.

Prof. Safi’ juga memberikan perhatian terhadap gagasan mengenai pentingnya risalah rapat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, risalah rapat dapat menjadi bagian penting dari dokumentasi proses pembentukan suatu undang-undang.

Risalah tersebut dapat membantu masyarakat maupun pihak yang berkepentingan untuk memahami bagaimana sebuah norma hukum dirumuskan, argumentasi apa yang muncul, serta pertimbangan apa yang digunakan dalam proses pembahasannya. Dengan demikian, proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya menghasilkan produk hukum, tetapi juga meninggalkan jejak proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain penguatan dokumentasi melalui risalah rapat, Prof. Safi’ juga menyampaikan gagasan mengenai perlunya mekanisme yang dapat memastikan proses pembentukan undang-undang benar-benar memenuhi prinsip musyawarah.

Ia menyinggung kemungkinan penguatan mekanisme preventive review atau penilaian terhadap aspek formal pembentukan undang-undang sebelum sebuah peraturan diberlakukan. Gagasan tersebut diarahkan untuk memastikan proses pembentukan undang-undang telah memenuhi kualifikasi dan prinsip-prinsip yang seharusnya, termasuk dalam hal deliberasi dan partisipasi publik.

Dalam pandangannya, penguatan mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tidak hanya dinilai setelah produk hukum berlaku, tetapi juga memperhatikan kualitas proses yang melatarbelakangi lahirnya peraturan tersebut.

Sementara itu, Prof. Dr. Bambang Saputra menjelaskan bahwa buku Musyawarah (Syura) berangkat dari perhatian terhadap proses pembentukan undang-undang dan pentingnya menempatkan kepentingan publik sebagai bagian dari proses tersebut.

Ia menjelaskan bahwa konsep syura yang dibahas dalam bukunya diarahkan pada musyawarah yang mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan bersama. Karena itu, partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perlu dilakukan secara tepat sasaran, khususnya dengan melibatkan masyarakat yang akan terdampak langsung oleh lahirnya suatu produk hukum.

Menurut Prof. Bambang, keterlibatan masyarakat yang relevan akan membantu memastikan substansi norma yang dibentuk melalui proses legislasi dapat lebih sesuai dengan persoalan dan kebutuhan yang dihadapi masyarakat.

Ia juga kembali menekankan pentingnya risalah dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang. Dokumentasi proses pembahasan dinilai penting untuk mencatat berbagai argumentasi yang disampaikan oleh para pihak, mulai dari tahap perumusan hingga proses pengundangan.

Risalah tersebut pada akhirnya dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akuntabilitas proses legislasi. Selain menjadi dokumentasi, risalah dapat menunjukkan bagaimana para pembentuk undang-undang menyampaikan pandangan dan mempertimbangkan persoalan publik dalam proses pembentukan kebijakan hukum.

Kehadiran Rektor UTM dalam forum akademik tersebut menunjukkan ruang kontribusi perguruan tinggi dalam membangun diskursus mengenai pembentukan hukum yang berkualitas. Pembahasan mengenai musyawarah, partisipasi publik, risalah pembentukan undang-undang, serta mekanisme pengawasan terhadap proses legislasi menjadi bagian dari kajian yang relevan bagi pengembangan ilmu hukum dan tata kelola pemerintahan.

Melalui forum tersebut, gagasan tentang musyawarah ditempatkan tidak semata sebagai prosedur pengambilan keputusan, tetapi sebagai proses yang memungkinkan berbagai pandangan dipertemukan, argumentasi diuji, serta kepentingan masyarakat dipertimbangkan dalam pembentukan kebijakan hukum.

Bagi UTM, keterlibatan dalam forum akademik lintas perguruan tinggi tersebut menjadi bagian dari penguatan kontribusi sivitas akademika dalam pengembangan pemikiran hukum sekaligus memperluas ruang pertukaran gagasan dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

 

Leave a reply