Prof. Safi’: Dari Tukang Bangunan Hingga Guru Besar, Membawa UTM Menuju Panggung Global

49
0
Share:

trunojoyonews.com. Bangkalan, 24 Desember 2024 – Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mencatatkan sejarah baru pada Selasa (24/12), dengan dikukuhkannya Prof. Dr. Safi’, S.H., M.H., sebagai Guru Besar di bidang hukum perundang-undangan. Acara pengukuhan yang berlangsung di Gedung RP. Moh. Noer UTM itu menjadi momen yang penuh kebanggaan tak hanya bagi Prof. Safi’, tetapi juga bagi seluruh civitas akademika UTM.

Rektor kelahiran Sumenep itu dikenal sebagai sosok inspiratif dengan perjalanan hidup penuh perjuangan. Dari seorang tukang bangunan hingga khaddam (abdi dhalem) selama nyantri, kini ia mengemban tanggung jawab sebagai Guru Besar. Dalam sambutannya, Prof. Safi’ mengungkapkan bahwa pencapaian ini adalah bukti nyata karunia Tuhan dan hasil kerja keras yang tidak mengenal lelah.

“Gelar ini bukan hanya capaian pribadi, tetapi juga amanah untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, tata kelola pemerintahan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Prof. Safi’ dengan penuh syukur. Ia juga meminta doa agar gelar ini membawa keberkahan bagi keluarga, institusi, dan masyarakat luas.

Di bawah kepemimpinan Prof. Safi’, UTM telah mengalami berbagai lompatan prestasi yang membanggakan. Kampus yang kini memiliki 34 program studi ini berhasil meraih akreditasi unggul dan mengantarkan tujuh prodi menuju akreditasi internasional. Selain itu, UTM juga membuka jalur penerimaan mahasiswa asing dan program RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) untuk meningkatkan daya saing global. Prof. Safi’ memiliki visi besar menjadikan UTM sebagai universitas bertaraf internasional yang mampu bersaing di panggung global. Hal ini sejalan dengan misi UTM sebagai universitas unggul, tangguh, dan mandiri.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Safi’ menyoroti pentingnya menyatukan kewenangan judicial review ke dalam Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Ia menawarkan dua solusi strategis:

  1. Amandemen Konstitusi: Mengubah Pasal 24A ayat 1 dan Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 untuk memberikan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan kepada MK.
  2. Penafsiran Konstitusional: Menafsirkan istilah “Undang-Undang” dalam Pasal 24C ayat 1 sebagai wet in materiele zin yang mencakup peraturan di bawah undang-undang.

Menurutnya, pemisahan kewenangan judicial review yang ada saat ini hanya didasarkan pada pertimbangan teknis dan praktis, sehingga perlu diintegrasikan di bawah MK demi kepentingan strategis bangsa.

Prof. Safi’ menegaskan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan adalah bentuk kontrol normatif yang mendukung sistem hukum negara dan perlindungan HAM. Ia berharap perubahan sistem ini dapat memperkuat ketatanegaraan Indonesia. Momentum pengukuhan ini tidak hanya meneguhkan status akademik Prof. Safi’, tetapi juga menjadi simbol keberlanjutan inovasi dan kontribusi UTM untuk dunia pendidikan dan masyarakat. (dvd/edt)

Leave a reply