Renungan Malam di UTM untuk Een Jumianti: Cahaya 1.000 Lilin Terangi Pelataran Rektorat

trunojoyonews.com. BANGKALAN – Dalam suasana penuh haru, ratusan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mengadakan renungan malam bertajuk “Pray for Een, Stay with Een, UTM Berduka” di pelataran Gedung Rektorat pada Rabu malam (4/12/2024). Acara ini ditandai dengan penyalaan 1.000 lilin sebagai simbol solidaritas dan doa untuk almarhumah Een Jumianti, mahasiswi semester lima Fakultas Pertanian UTM.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdussalam, dalam momen tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah refleksi bersama untuk menegakkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan solidaritas. Ia mengungkapkan harapan agar Madura tetap dikenal sebagai Madinah Indonesia, sebuah simbol tempat yang menjunjung tinggi kebenaran dan kebajikan.
“Ini adalah wujud keprihatinan mendalam atas apa yang menimpa saudari kita. Civitas akademika UTM ingin menunjukkan ekspresi rasa kehilangan serta komitmen untuk menjaga keadilan bagi Een,” kata Surokim.
Kehilangan Een Jumianti, warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, meninggalkan luka mendalam. Een menjadi korban pembunuhan keji oleh kekasihnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam (1/12/2024). Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membakar jasad Een di bekas lokasi pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.
Penemuan jasad korban yang masih terbakar oleh warga pada pukul 20.00 WIB segera memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hanya berselang 1,5 jam, tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Galis berhasil menangkap MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk ponsel milik korban.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyampaikan bahwa pada awalnya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Namun, setelah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti yang terkumpul, pasal terhadap tersangka ditingkatkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman dalam pasal ini meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Tragedi ini menjadi pengingat pentingnya introspeksi dan solidaritas. Civitas akademika UTM menegaskan komitmennya untuk menjaga nilai-nilai keadilan sebagai bagian dari identitas kampus yang menjadi “ruang depan” bagi masyarakat Madura.